Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi maka pemohon dapat mengajukan Surat Keterangan dengan melampirkan persyaratan dokumen sebagaimana tautan terlampir :
Download Lampiran Persyaratan
159
callcenter_sdppi@kominfo.go.id