Senin, 17 Februari 2020 | 14:16 WIB
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi maka pemohon dapat mengajukan Surat Keterangan dengan melampirkan persyaratan dokumen sebagaimana tautan terlampir :
<br/><br/>
<a href="https://sertifikasi.postel.go.id/keterangan/uploads/news/SKMBT_363 P20021813540.pdf" target="_blank">Download Lampiran Persyaratan</a>
Kantor Pusat: Gedung Menara Danareksa Lantai UG Jl. Medan Merdeka Selatan No. 14 Jakarta Pusat 10110, Indonesia
Hak Cipta © 2026 Direktorat Layanan Infrastruktur Digital
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital , Kementerian Komdigi