Certification Requirements
- Jenis pemohon yang dapat melakukan permohonan sertifikasi adalah
- Pelaku Usaha:
- Pemegang merek yang terdaftar di Indonesia
- Perwakilan dan/atau distributor dari pemegang merek
- Pembuat dan/atau perakit untuk pemegang merek
- Pembuat dan/atau perakit
- Yang menggunakan untuk keperluan sendiri
- Non Pelaku Usaha:
- Instansi penyelenggara negara
- Organisasi internasional
- Orang perseorangan
- Pelaku Usaha:
- Untuk Permohonan Sertifikat Baru wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut
- Persyaratan umum:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dan hak akses layanan OSS;
- Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report yang diterbitkan oleh balai uji dalam negeri yang telah ditetapkan atau balai uji luar negeri yang diakui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital;
- Dokumen spesifikasi teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital;
- Deklarasi kesesuaian (Declaration of Conformity) terhadap standar teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital yang ditandatangani oleh Pemohon;
- Foto berwarna Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital yang menampilkan data merek dan model tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital; dan
- Pernyataan bahwa data dan dokumen yang disampaikan adalah benar dan lengkap.
- Persyaratan khusus:
- Khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital berupa penguat sinyal (repeater/booster) sistem komunikasi bergerak seluler:
- Surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler Indonesia, dan
- Surat pernyataan tidak memperdagangkan selain kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler Indonesia;
- Khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital berupa telepon/modem satelit:
- Surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Indonesia yang menyediakan layanan telepon/modem satelit, dan
- Surat pernyataan tidak memperdagangkan selain kepada penyelenggara layanan telepon atau modem satelit;
- Khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet:
- Surat deklarasi jaminan keamanan International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan daftar IMEI yang disetujui oleh Global System for Mobile Communications Association (GSMA) atau sejenisnya;
- Khusus untuk permohonan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital yang diajukan oleh badan usaha Indonesia yang ditunjuk sebagai perwakilan atau distributor resmi oleh pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
- Surat penunjukan sebagai perwakilan atau distributor resmi dari pemilik merek;
- Khusus untuk permohonan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital yang diajukan oleh pemilik merek yang berbadan hukum Indonesia:
- Dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait kepemilikan merek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
- Khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital yang diwajibkan memenuhi ketentuan terkait perindustrian:
- Dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait tingkat komponen dalam negeri Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian;
- Dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait tingkat komponen dalam negeri Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital dari Lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian;
- Khusus untuk pemohon sertifikasi dari Pelaku Usaha untuk keperluan sendiri, Instansi Penyelenggara Negara, organisasi internasional, dan Non Pelaku Usaha orang perseorangan:
- Surat pernyataan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital hanya digunakan untuk keperluan sendiri;
- Khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital yang diwajibkan memenuhi Batasan Specific Absorption Rate:
- Dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait Batasan Specific Absorption Rate Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital; atau
- Surat keterangan dari balai uji dalam negeri yang mencantumkan informasi tanggal penerbitan laporan hasil uji Specific Absorption Rate dalam hal balai uji belum dapat menerbitkan laporan hasil uji Specific Absorption Rate;
- Khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital yang memiliki fitur telekomunikasi yang menggunakan Lembar Hasil Uji (LHU) modul:
- Dokumen blok diagram serta foto letak modul terpasang pada perangkat dan surat pernyataan penggunaan modul yang menyatakan merek dan tipe modul terpasang pada merek, tipe, dan varian alat perangkat;
- Khusus untuk pemohon Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital yang melampirkan Lembar Hasil Uji (LHU) Radio Frekuensi dari Balai Uji Luar Negeri:
- Dokumen resume Lembar Hasil Uji (LHU) yang dinyatakan benar dan sesuai
- Khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital yang memiliki persyaratan tambahan berdasarkan ketentuan standar teknis:
- Dokumen pendukung pemenuhan persyaratan teknis tambahan tersebut;
- Khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital berupa penguat sinyal (repeater/booster) sistem komunikasi bergerak seluler:
A. Permohonan Sertifikasi Baru
Permohonan Sertifikasi Baru diajukan secara daring dengan melengkapi form isian di laman OSS dan e-sertifikasi next gen serta mengunggah lampiran persyaratan sebagai berikut:
- Perubahan nama pemegang Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
- Untuk pelaku usaha pemohon memastikan data di OSS sudah sesuai;
- Untuk bukan pelaku usaha, sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang lama dan surat pernyataan perubahan nama.
- Perubahan alamat pemegang Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
- Untuk pelaku usaha pemohon memastikan data di OSS sudah sesuai;
- Untuk bukan pelaku usaha, melampirkan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang lama dan surat pernyataan perubahan alamat.
B. Permohonan Perubahan Sertifikat
Mengajukan perubahan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam hal terdapat perubahan data administrasi sebagai berikut:
- Persyaratan umum:
Certificate Holder Obligations
Pemegang sertifikat WAJIB melekatkan Label, QR Code, dan Tanda Larangan pada setiap Alat Perangkat dan kemasan (pembungkus).
Pemegang sertifikat WAJIB melaporkan pelaksanaan pemberian Label, QR Code dan Tanda Peringatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkan Sertifikat dengan mengunggah foto Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah dilekatkan Label, QR Code dan Tanda Peringatan.



